JAM MASIH menunjukkan pukul 08.00 pagi. Jalan di kotaku masih terlihat sepi.
Tapi saya sudah berada di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa Kabupaten Gowa. Kantor ini terletak di Jalan Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa.
Pas baru tiba di kantor pajak ini, saya sudah melihat ada banyak yang antre. Puluhan.
Ini kali pertama saya mengurus SPT Tahunan. Ya, sebab saya baru memiliki NPWP kurang dari setahun. Saya punya dua NPWP. NPWP pribadi dan NPWP perusahaan.
Saya lalu bertanya kepada petugas pelayanan pelaporan SPT. Pertama kali, saya ditanya apa sudah punya efin atau belum. Karena baru pertama kali melapor, otomatis saya belum punya.
Akhirnya saya pun mengisi kertas kosong yang diberikan petugas untuk permohonan efin. Di dalam kertas itu ditulis nama wajib pajak, nomor npwp, nomor KTP, email dan nomor HP. Ini semua wajib ada.
Saat di lokasi, kulihat seorang pria dewasa yang tak punya email, ia pun diminta oleh petugas untuk membuat email dulu, atau melapor kepada anaknya, jika ia sudah punya email yang mungkin dia lupa.
Setelah itu, kertas yang berisi data diriku pun kuserahkan kepada petugas. Akhirnya saya diberikan nomor antrean.
Saya mendapat nomor 30. Namun sebelum itu, saya disuruh untuk menulis di buku tamu, data seperti yang ada di form efin sebelumnya. Hanya saja mesti ditambah alamat.
Setelah itu saya mengantre. Tiap nomor yang dipanggil, kurang lebih dua menit. Ketika saya baru pertama kali datang pada pukul delapan, antrean sudah ada di angka 15.
Pas nomor antrean saya dipanggil, saya pun masuk di pintu depan kantor. Tak seorang pun kulihat lewat jendela.
Sesampai di dalam, ternyata saya antre lagi. Memang di dalam ada banyak kursi, dan kulihat ada banyak petugas yang melayani para wajib pajak.
Ada lebih sepuluh kursi pelayanan, tiap orang dilayani oleh satu petugas.
Petugasnya didominasi oleh laki laki. Rata tata masih muda, usia 20-30 an.
Pas nomorku dipanggil, saya pun langsung menghadap. Di ruangan itu saya bertemu dengan pria muda yang membantu saya melaporkan SPT Tahunan. Sekaligus membuatkan akun di portal online djp.
Dia pun membuka laman djponline.pajak.go.id, lalu memasukkan NPWP saya, membuat password, lalu terbuka.
Setelah itu, saya mesti membuka email pribadi saya, untuk mengklik tautan yang dikirimkan laman itu yang menandakan akun saya telah aktif.
Begitu seterusnya. Hingga pada akhirnya ia tanyakan pekerjaan saya, harta yang saya miliki, penghasilan dan apa saya sudah berkeluarga atau belum.
Dari jawaban jawaban terbuka yang saya ajukan, setelah dikalkulasi, ternyata nilai pembayaran pajak saya adalah nihil alias nol.
(Kenapa bisa nol? Karena penghasilan saya per bulannya belum masuk hitungan sebagai wajib kena pajak).
Oh iya, pria yang membantu saya itu sebetulnya kerja di kantor pajak Bantaeng.
"Saya sebetulnya di Bantaeng, tapi diperbantukan di sini (KP2KP Sungguminasa)," ujarnya.
Setelah itu dia menginformasikan kalau pajak untuk pelaku umkm itu 0,5 persen.
Menurutnya, itu sangat ringan. Tapi karena perusahaan penerbitan saya belum cukup setahun dan belum pernah mengurus penghasilan karyawan (karyawan kami sekarang masih beberapa dan itu pun semuanya berstatus freelance, nanti kerja kalau ada yang minta jasa editing atau desain sampul).
Tapi dia bilang, saya mesti ke kantor pajak lagi April mendatang untuk melaporkan pajak perusahaan (badan).
"Kalau batas laporan SPT Tahunan untuk pribadi sampai Maret, kalau badan sampai April," jelasnya.
Setelah bercerita, dan saya lupa menanyakan namanya, ia memperkenalkan saya dengan temannya. Juga seorang pegawai pajak.
"Saya punya teman di sini, dia itu penulis, nanti saya kenalkan, kamu bisa tukar kontak sama dia."
Lalu saya jawab, "baik."
Setelah selesai mengurus SPT Tahunan, saya pun pulang dengan perasaan tenang.
Saya tak lagi memikirkan 'utang' yang belum dibayar. Atau perasaan dikejar deadline.
Ya begitulah wajib pajak, ketika sudah punya NPWP, di mana pun ia berada mesti tetap diawasi oleh negara.
Jika bukan karena kerja di perusahaan sebelumnya, saya mungkin belum pernah memiliki NPWP.
Tapi saya bersyukur, karena bagaimana pun, sebagai orang yang bercita cita punya perusahaan dan legal (diakui negara; sah di mata hukum), saya mesti melakukan ini semua.
Kuncinya adalah sabar. Urus saja apa yang mesti diurus. Itu saja. Dan dari pengurusan SPT Tahunan ini, mungkin ada yang bertanya berapa biayanya? Baiklah, saya jawab, tidak ada. Saya tak mengeluarkan uang sepeser pun. Baik itu uang fotokopi atau pun parkir. Semuanya gratis. Apalagi berpikir mau bayar ini itu? Tentu tidak ada.
Sekian.
Gowa, 28 Maret 2019
Narasi dan foto: M. Galang Pratama
Tapi saya sudah berada di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa Kabupaten Gowa. Kantor ini terletak di Jalan Mesjid Raya No. 24, Sungguminasa.
Ini kali pertama saya mengurus SPT Tahunan. Ya, sebab saya baru memiliki NPWP kurang dari setahun. Saya punya dua NPWP. NPWP pribadi dan NPWP perusahaan.
Saya lalu bertanya kepada petugas pelayanan pelaporan SPT. Pertama kali, saya ditanya apa sudah punya efin atau belum. Karena baru pertama kali melapor, otomatis saya belum punya.
Akhirnya saya pun mengisi kertas kosong yang diberikan petugas untuk permohonan efin. Di dalam kertas itu ditulis nama wajib pajak, nomor npwp, nomor KTP, email dan nomor HP. Ini semua wajib ada.
Saat di lokasi, kulihat seorang pria dewasa yang tak punya email, ia pun diminta oleh petugas untuk membuat email dulu, atau melapor kepada anaknya, jika ia sudah punya email yang mungkin dia lupa.
Setelah itu, kertas yang berisi data diriku pun kuserahkan kepada petugas. Akhirnya saya diberikan nomor antrean.
Saya mendapat nomor 30. Namun sebelum itu, saya disuruh untuk menulis di buku tamu, data seperti yang ada di form efin sebelumnya. Hanya saja mesti ditambah alamat.
Setelah itu saya mengantre. Tiap nomor yang dipanggil, kurang lebih dua menit. Ketika saya baru pertama kali datang pada pukul delapan, antrean sudah ada di angka 15.
Pas nomor antrean saya dipanggil, saya pun masuk di pintu depan kantor. Tak seorang pun kulihat lewat jendela.
Sesampai di dalam, ternyata saya antre lagi. Memang di dalam ada banyak kursi, dan kulihat ada banyak petugas yang melayani para wajib pajak.
Ada lebih sepuluh kursi pelayanan, tiap orang dilayani oleh satu petugas.
Petugasnya didominasi oleh laki laki. Rata tata masih muda, usia 20-30 an.
Pas nomorku dipanggil, saya pun langsung menghadap. Di ruangan itu saya bertemu dengan pria muda yang membantu saya melaporkan SPT Tahunan. Sekaligus membuatkan akun di portal online djp.
Dia pun membuka laman djponline.pajak.go.id, lalu memasukkan NPWP saya, membuat password, lalu terbuka.
Setelah itu, saya mesti membuka email pribadi saya, untuk mengklik tautan yang dikirimkan laman itu yang menandakan akun saya telah aktif.
Begitu seterusnya. Hingga pada akhirnya ia tanyakan pekerjaan saya, harta yang saya miliki, penghasilan dan apa saya sudah berkeluarga atau belum.
Dari jawaban jawaban terbuka yang saya ajukan, setelah dikalkulasi, ternyata nilai pembayaran pajak saya adalah nihil alias nol.
(Kenapa bisa nol? Karena penghasilan saya per bulannya belum masuk hitungan sebagai wajib kena pajak).
Oh iya, pria yang membantu saya itu sebetulnya kerja di kantor pajak Bantaeng.
"Saya sebetulnya di Bantaeng, tapi diperbantukan di sini (KP2KP Sungguminasa)," ujarnya.
Setelah itu dia menginformasikan kalau pajak untuk pelaku umkm itu 0,5 persen.
Menurutnya, itu sangat ringan. Tapi karena perusahaan penerbitan saya belum cukup setahun dan belum pernah mengurus penghasilan karyawan (karyawan kami sekarang masih beberapa dan itu pun semuanya berstatus freelance, nanti kerja kalau ada yang minta jasa editing atau desain sampul).
Tapi dia bilang, saya mesti ke kantor pajak lagi April mendatang untuk melaporkan pajak perusahaan (badan).
"Kalau batas laporan SPT Tahunan untuk pribadi sampai Maret, kalau badan sampai April," jelasnya.
Setelah bercerita, dan saya lupa menanyakan namanya, ia memperkenalkan saya dengan temannya. Juga seorang pegawai pajak.
"Saya punya teman di sini, dia itu penulis, nanti saya kenalkan, kamu bisa tukar kontak sama dia."
Lalu saya jawab, "baik."
Setelah selesai mengurus SPT Tahunan, saya pun pulang dengan perasaan tenang.
Saya tak lagi memikirkan 'utang' yang belum dibayar. Atau perasaan dikejar deadline.
Ya begitulah wajib pajak, ketika sudah punya NPWP, di mana pun ia berada mesti tetap diawasi oleh negara.
Jika bukan karena kerja di perusahaan sebelumnya, saya mungkin belum pernah memiliki NPWP.
Tapi saya bersyukur, karena bagaimana pun, sebagai orang yang bercita cita punya perusahaan dan legal (diakui negara; sah di mata hukum), saya mesti melakukan ini semua.
Kuncinya adalah sabar. Urus saja apa yang mesti diurus. Itu saja. Dan dari pengurusan SPT Tahunan ini, mungkin ada yang bertanya berapa biayanya? Baiklah, saya jawab, tidak ada. Saya tak mengeluarkan uang sepeser pun. Baik itu uang fotokopi atau pun parkir. Semuanya gratis. Apalagi berpikir mau bayar ini itu? Tentu tidak ada.
Sekian.
Gowa, 28 Maret 2019
Narasi dan foto: M. Galang Pratama
dgrusle wrote:
ReplyDeleteSaya yang di luar negeri selalu memakai fasilitas pengisian SPT online yang sangat mudah. DJPajak juga rajin mengirim email pemberitahuan tentang waktu pemasukan SPT, juga hal2 lainnya. Saya kira layanan pajak skrg sudah sangat baik.
Alhamdulillah iya kak. Tadi juga dijelaskan tentang hal itu. Terima kasih.
DeleteBerarti sudah saatnya saya laporin SPTku . Caranya mudah banget ternyata ya...
ReplyDeleteSegera mi kak, masih ada tiga hari..
DeleteSaya melihat bagaimana orang zaman sekarang begitu bersemangat membayar pajak. Sesuatu yang belasan tahun lalu belum jadi perhatian.
ReplyDeleteMenyenangkan ya, memperlihatkan antuasiasme warga Indonesia untuk memenuhi kewajibannya. Tinggal bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan apa yang sudah diberikan oleh warganya
Setuju kak. Semoga tak terulang lagi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pajak. Dan semoga pajak kita dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan rakyat.
DeleteSangat senang dengan partisipasi dalam perpajakan yang dilakukan oleh warga Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dulu saya pun rutin menyetor SPT, tapi kadang ada juga yang lagsung ditangani oleh tempat kerja. Pengalaman saya, pernah mendapat unangan dari kantor pajak karena lalai menyetor SPT.
ReplyDeleteIya kak Enal. Dengan banyaknya promosi dirjenpajak, dan mudahnya membayar pajak, mendorong banyak masyarakat untuk patuh membayar pajaknya. Ya, semoga memang ini dari kesadaran masing-masing individu.
DeleteArtikelnya sangat membantu kak khususnya dalam pengurusan SPT tahunan. Dan ternyata tidak seribet yang saya pikirkan yah hehe
ReplyDeleteAwalnya saya kira juga begitu. Tapi ternyata tidak. Bahkan di sana kita bisa dapat teman.
DeleteBelum pernah punya pengalaman mengurus seperti ini, tapi pengalaman di atas tentunya sangat bermanfaat. Intinya kalau kita mengurus sendiri nggak ada biaya sama sekalinyang dikeluarkan ya kak. Oke, noted.
ReplyDeleteIya kak. Saya rasa soal urus mengurus di kantor pemerintahan itu baiknya urus sendiri. Saya punya pengalaman urus Situ siup di kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Gowa, dan itu gratis. Banyak orang yang ternyta masih bayar sampai jutaan.
DeleteHm, alhamdulillah ya pengurusannya transparan. Untuk penerbitan katanya ada pula aturan ya, buku mana yg kena pajak dan mana yang tidak.
ReplyDeleteIya kak Mugniar.. Alhamdulillah..
DeleteUntuk buku, setahu saya yang masuk pi di toko buku atau diterbitkan secara mayor.
Saya sendiri tidak punya NPWP hehe. Jadi untuk urusan begini saya baru tau kak. Walaupun ndk punya, tetap juga sih kadang saya bayar pajak. Pajak kalo beli sesuatu. Haha. Selalu bayar 10% dari total harga.
ReplyDeleteIye kakak pun termasuk orang yang taat bayar pajak. Apalagi kalau sering traveling dan belanja di supermarket. Yes.
DeleteMksih infonya ..sangat bermanfaat..ternyata lebih mudah cara melapor pajak ajha via online, ngak perlu antre nntinya ..
ReplyDeleteSama sama kak.Iye.. Ini pengalaman pertama soalnya..
DeleteDan saya sampai sekarang belum punya NPWP hahaha... Sudah agak paranoid duluan kalau yang berhubungan dengan birokrasi. Padahal sekarang semuanya jauh lebih mudah ya?
ReplyDeleteIya kak Ayi. Sebenarnya bagus juga kalau memang belum dibutuhkan, tak usah dulu buat. Hhe..
Deletedua tahun terakhir saya memanfaatkan DJPOnline untuk melaporkan pajak secara daring. lebih mudah dan efektif.
ReplyDeleteAlhamdulillah kak.. Tahun depan saya akan manfaatkan versi daring juga. Terima kasih..
DeleteSudah tiga tahun tidak melaporkan SPT Tahunan. Apakah ada dendanya? Sebelumnya hanya dibantu teman. Saya pikir akan ribet urusannya. Tapi semoga bisa setelah ini. Makasih banyak tulisannya, Galang.
ReplyDeleteSama-sama, Kak. Silakan menghubungi kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat, semua pasti akan dibantu. Salam.
ReplyDeleteKalau NPWP d buat di jeneponto, bisa d perbarui d gowa ?
ReplyDelete