Sanggahan dan Klarifikasi PT. Karisma Bahana Gemilang terkait Tulisan di Personal Blog mengenai Easy Shopping
Logo Easy Shopping |
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan tulisan pada personal blog mengenai Easy Shopping oleh M. Galang Pratama pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan judul "Om saya dan Amplop Easy Shopping" (di alamat blog https://emjipi.blogspot.com/
Penjelasan Promosi Perusahaan
1. Bahwa PT. Karisma Bahana Gemilang adalah suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian nomor 1, tanggal 11 Maret 2015, dihadapan Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, berkedudukan di Wisma 77 Lantai 17, Jl. Letjend S. Parman Kav. 77, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat 11410;
2. Bahwa Perusahaan bergerak di bidang perdagangan eceran melalui media katalog dengan pemesanan melalui pos yang menggunakan merek dagang “Easy Shopping”;
3. Bahwa Perusahaan juga menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk mendukung pengiriman katalog dan barang dagangan dengan menggunakan P.O. Box dengan nomor 6688, Slipi, Jakarta Barat 11410;
4. Bahwa barang – barang yang dijual dalam katalog belanja Easy Shopping antara lain adalah alat kebutuhan rumah tangga seperti alat masak, sprei, alat kebutuhan pribadi, kosmetik, dan suplemen makanan yang diperoleh dari supplier lokal seperti Maspion, Industri Jamu Borobudur, Identika Prima Indonesia, dan lain – lain. Kerjasama dengan supplier – supplier lokal ini adalah salah satu bentuk komitmen Perusahaan untuk memajukan industri tanah air dengan membantu pemasaran produk ke pelosok daerah.
5. Adapun cara penjualan yang diselenggarakan oleh Perusahaan melibatkan tahapan – tahapan sebagai berikut:
a. Perusahaan memasang iklan promosi brand Easy Shopping di media massa (koran, tabloid, dan sebagainya) serta media elektronik untuk mengundang masyarakat mendaftarkan diri sebagai pelanggan;
b. Setiap orang dapat ambil bagian dalam promosi dengan melakukan tindakan (misalnya menemukan nama kota, angka, dan lain – lain) seperti yang dijelaskan dalam iklan yang ditempatkan di surat kabar dan media cetak dan media elektronik lainnya;
c. Calon pelanggan mendaftarkan diri sebagai pelanggan ke Perusahaan baik dengan menghubungi nomor telepon Perusahaan yang tertera dalam iklan tersebut atau mengirim kupon cetak atau elektronik yang telah dilengkapi dengan data diri pelanggan;
d. Pelanggan akan menerima surat dari Perusahaan yang akan mencakup katalog belanja Easy Shopping, beragam dokumen informasi produk – produk dan iklan promosi hadiah (“Materi Promosi”).
e. Pelanggan melakukan pemesanan dengan cara:
ii. Melakukan pembayaran lunas untuk produk yang dipesan, dan biaya pengiriman melalui transfer bank;
iii. Mengirim formulir pemesanan berikut pembayaran melalui Pos kepada Perusahaan.
f. Perusahaan mengirimkan produk yang dipesan kepada Pelanggan.
6. Dalam rangka menarik minat konsumen untuk menjadi pelanggan brand Easy Shopping, Perusahaan menawarkan beragam hadiah dengan mengadakan berbagai promosi Kontes Foto dan Testimoni. Promosi yang berlangsung di tahun 2020 adalah Promosi Gelegar 1 Miliar 2020 sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan 30 November 2020 untuk pelanggan dengan hadiah berupa:
· Hadiah Utama berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- yang diberikan 1 kali sepanjang periode promosi.
· 4 (empat) Hadiah Bonus berupa uang tunai sebesar Rp 250.000.000,- yang diberikan setiap triwulan sepanjang periode promosi.
· 4 (empat Hadiah Spesial berupa uang tunai sebesar Rp 30.000.000,- yang diberikan setiap triwulan sepanjang periode promosi.
7. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Nomor 5 butir (d) diatas, setelah konsumen terdaftar menjadi pelanggan Easy Shopping, pelanggan akan menerima menerima surat Materi Promosi dari Perusahaan yang akan mencakup katalog belanja, beragam dokumen informasi produk-produk, syarat dan ketentuan, dan iklan promosi hadiah;
8. Bahwa berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertera di dalam amplop, pelanggan dapat menjadi pemenang Hadiah Utama, Hadiah Bonus dan Hadiah Spesial promosi Gelegar 1 Miliar 2020, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki minimal poin loyalitas pelanggan dalam periode promosi / periode hadiah triwulan untuk dapat berpartisipasi dalam kontes foto dan testimoni dengan Hadiah Utama, Hadiah Bonus dan Hadiah Spesial. Poin loyalitas pelanggan tersebut bisa didapatkan dengan melakukan setiap pemesanan dari katalog Easy Shopping/mitra usaha atau setiap jumlah pembelanjaan sebesar Rp 1.000.000,- dan kelipatannya, akan mendapatkan 1 poin loyalitas pelanggan;
b. Syarat minimal poin loyalitas pelanggan:
- Hadiah Utama : 100 poin
- Hadiah Bonus : 30 poin
- Hadiah Spesial : 30 poin
c. Bahwa perhitungan poin akan dilakukan di akhir periode promosi dan KBG akan mengirimkan pemberitahuan dan formulir testimoni dan foto melalui surat tercatat atau elektronik, kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat yaitu memiliki poin loyalitas pelanggan yang cukup sesuai dengan periode promosi sebagaimana dijelaskan pada poin a dan b di atas;
d. Pelanggan mengirimkan foto dan testimoni ke KBG;
e. Penentuan pemenang akan dilakukan oleh dewan juri independen untuk menilai testimoni dan foto Peserta.
9. Pemenang Kontes Foto dan Testimoni dengan Hadiah Utama, Hadiah Bonus, dan Hadiah Spesial di Gelegar 1 Miliar 2020 ditentukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadiah Utama akan diberikan kepada pelanggan dengan testimoni dan foto terbaik yang telah melakukan pembelanjaan selama periode promosi;
b. Hadiah Bonus diberikan kepada pelanggan dengan testimoni dan foto terbaik pertama dan telah melakukan pembelian setidaknya Rp. 700.000,00 dalam satu pesanan di setiap triwulan dalam periode promosi;
c. Hadiah Spesial akan diberikan kepada pelanggan dengan testimoni dan foto terbaik kedua dan melakukan pemesanan dalam waktu 7 hari setelah Materi Promosi dikirimkan oleh Perusahaan di setiap triwulan dalam periode promosi.
10. Bahwa syarat dan ketentuan Undian Pembelanjaan dan program Kontes foto dan testimoni seperti diterangkan diatas telah disediakan secara tertulis yang tercetak pada bagian dalam amplop yang diterima pelanggan, iklan media cetak dan elektronik, dan situs web resmi KBG www.easy-shopping.co.id;
11. Bahwa syarat dan ketentuan tersebut merupakan satu kesatuan dengan iklan promosi hadiah yang diterima pelanggan, dimana pada setiap lembar iklan promosi hadiah tercantum disclaimer (*) bahwa Syarat dan Ketentuan tertera di dalam amplop;
12. Bahwa pada setiap acara penganugerahan pemenang telah didokumentasikan dan pemenang telah diumumkan baik di media massa, media elektronik, maupun di situs web resmi perusahaan;
13. Untuk website resmi kami tentunya dapat diakses kapan saja pada www.easy-shopping.co.id. Website kami tidak pernah tidak dapat diakses seperti dalam tulisan blog Saudara;
14. Sejauh ini kami mendapatkan begitu banyak pemberitaan positif mengenai penganugerahan hadiah yang kami selenggarakan antara lain:
15. Mohon diketahui bahwa kami tidak pernah menyatakan pelanggan tertentu adalah pemenang dalam setiap Materi Promosi yang kami kirimkan. Materi Promosi yang kami kirimkan adalah iklan promosi hadiah dalam bentuk surat berisi informasi mengenai hadiah – hadiah yang dapat dimenangkan, katalog produk, cara pembayaran, syarat dan ketentuan, dan informasi promosi lainnya dan sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat syarat dan ketentuan yang mengatur lebih lanjut cara memenangkan hadiah dan telah disediakan kepada Pelanggan kami secara tertulis di dalam amplop yang diterima dan website resmi kami;
16. Oleh karena itu kami membantah pernyataan dalam tulisan personal blog Sdr. M Galang Pratama yang menyatakan promosi kami terindikasi penipuan dan yang memuat tulisan simpang siur dimana Saudara tidak mengerti mekanisme promosi atas hadiah – hadiah yang kami berikan dan pada akhirnya menyebutkan mekanisme yang tidak benar serta bersifat sangat subyektif dan memojokkan kami selaku Badan Hukum yang sah yang didirikan dibawah hukum yang berlaku;
17. Sebagai informasi kami telah menganugerahkan hadiah kepada puluhan pemenang yang mengikuti prosedur promosi dan memenuhi syarat dan ketentuan untuk ditetapkan sebagai pemenang. Setiap acara penganugerahan hadiah diliput dan diumumkan pada media massa dan juga situs web resmi dan akun – akun media sosial Perusahaan, maka dengan ini Perusahaan menegaskan bahwa hadiah yang diiklankan benar dibagikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
18. Perusahaan selalu berkomitmen untuk meningkatkan layanan demi menjaga kepuasan pelanggan terhadap produk atau promosi kami. Oleh karena itu kami telah menyediakan sarana – sarana informasi untuk kemudahan pelanggan baik melalui media tertulis, website, dan call center untuk informasi seputar promosi, produk, cara pemesanan, langkah – langkah pembayaran, pengiriman produk, dan sebagainya.
19. Berdasarkan penjelasan kami di atas, untuk selanjutnya kami harap agar Saudara dapat menghapus tulisan tersebut dari personal blog Anda atau mempublikasikan penjelasan kami ini dalam personal blog anda karena berpotensi merugikan Perusahaan dan agar tidak menjadi polemil berkepanjangan bagi masyarakat pada umumnya. Kami mencadangkan hak kami untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, apabila Saudara M. Galang Pratama tidak beritikad baik untuk menindaklanjuti sanggahan kami dalam penjelasan ini.
Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT. Karisma Bahana Gemilang,
Vivin Pindesiyanti
Social Media and Community Manager
Wah... klarifikasinya lengkap dan panjang.
ReplyDeleteSemangat kak!
Iya..
DeleteIstri saya juga dapat amplop 1 miliar easy shopping.. Aneh bin ajaib ternyata syarat2nya ada tertulis di pinggiran amplop yang akan kita robek.. seperti di sembunyikan... saya baca harus 100 poin dulu baru bisa dapat KEMUNGKINAN dapat 1 Miliar. 1 poin itu 1 juta.. berarti harus habis 100juta dulu kitanya...barangnya mahal mahal pula.. dan Belum pasti dapet juga 1 Miliarnya... sangat menjebak... hahahahahahahaha.... ASU....hati hatilah kalian.. dibuat seolah2 seperti pemenang.. padahal undian... yang harus diusut kok bisa data istri saya baik nama dan tempat kerjanya mereka tahu sehingga dikirimi beginian... data pribadi itu dilindungi undang undang... keterlaluan...
ReplyDelete