Sudahkah kita memenfaatkan fasilitas yang disediakan negara kita ?
begitu banyak kementerian yang ada di negeri ini, :
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
begitu banyak kementerian yang ada di negeri ini, :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah\
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
- Kementerian koordinator, terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
nah, banyak kan.. Apakah Anda dan Kalian sudah memohonkan / meminta Hak Anda kepada mereka, "para pemangku jabatan" di negeri ini ???? . Apakah kalian rela tertidur lama untuk tidak mengetahui mereka. nah, silahkan cari tahu, dan beberkan hak Anda. jangan hanya diam dan berleha-leha di panggung penuh masalah ini.
Comments
Post a Comment